Reporter :
Wisnoe Moerti | Jumat, 16 Oktober 2015 07:06
Merdeka.com - Jumlah jaksa nakal di seluruh Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung hingga September 2015, dari 61 orang jaksa yang jatuhi hukuman berat, 28 jaksa diberhentikan dari tugasnya. Jumlah ini jauh lebih besar dibanding tahun lalu. Pada 2014 tercatat ada 25 jaksa yang dipecat. Jumlah yang sama pula dicatat pada 2013, 25 jaksa dipecat dari jabatannya.
Plt Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Jasman Padjaitan mengakui pengawasan di internal Kejaksaan masih lemah. Sehingga belum mampu menekan jumlah jaksa nakal. Dia menekankan, pengawasan juga menjadi tanggung jawab kepala kejaksaan di daerah.
"Di tiap daerah, tanggung jawab dipegang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta jajarannya,"kata Jasman di kantornya,
Jakarta, Selasa (13/10).
Salah satu bentuk tindakan jaksa nakal adalah perbuatan asusila. Beberapa jaksa dilaporkan dan ditangkap karena perbuatan tidak senonoh. Korbannya beragam mulai dari tahanan, anak baru gede atau ABG, hingga istri terdakwa. Merdeka.com mencatat beberapa kisah jaksa cabul.
Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong mengaku, kliennya terpaksa menuruti nafsu YY lantaran menginginkan suaminya mendapat hukuman ringan.
"Korban dipaksa oral seks. Korban menuruti karena ingin suaminya dituntut ringan," kata Kuasa Hukum Yul dari LBH Patriot Bekasi, Manoar Tampubolong, di Bekasi, Rabu (14/10).
Menurut dia, peristiwa memalukan itu terjadi di dalam mobil dalam perjalanan menuju Mapolsek suami Yul ditahan. Korban menurutinya karena jaksa tersebut mengaku menyanggupi untuk menuntut ringan kepada suaminya dalam kasus pidana penggelapan.
"Di tengah perjalanan pelaku merayu korban. Akhirnya korban menuruti kemauan pelaku, karena memikirkan nasib suaminya," katanya.