Bandung, Students Tel-U – Skripsi dapat dikatakan sebagai ujian akhir bagi mahasiswa yang ingin lulus dari perguruan tinggi. Sehingga, keberadaannya tak pernah luput dari pikiran mahasiswa tingkat atas. Namun, baru-baru ini Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) mengeluarkan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) yang saat ini diamanahkan pada sosok Muhammad Nasir menyatakan bahwa (dikutip pada Jumat, 22 Mei 2015) : 
Skripsi diopsionalkan atau pilihan, karena pertimbangannya satu, menulis itu untuk S1 apakah sudah menjadi kewajiban atau belum. Ada bentuk lain disebut independent studies, atau pembelajaran mandiri. Bisa bentuk penulisan juga, tapi bukan berbentuk skripsi- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.
Selain itu, beliau juga menambahkan munculnya kecurangan dalam bentuk pembuatan ijazah palsu dan mahasiswa yang membeli skripsi menjadi hal yang menjadi pertimbangan pembentukan peraturan tersebut. Contohnya, Universitas Indonesia yang sudah menerapkan penggantian skripsi dengan bentuk tugas akhir lainnya yang sejauh ini berjalan baik-baik saja.
Sebenarnya, peraturan mengenai skirpsi merupakan opsional saja telah ditetapkan sejak tahun 2000 dalam peraturan menteri. Seperti dalam pernyataan beliau:
Ini kan sudah ada Permen (Peraturan Menteri) kalau skripsi itu opsional, maka kalau PT (Perguruan Tinggi) mewajibkan, akibatnya terjadi yang semacam Ini, pengawasan kurang baik. Akhirnya, kecurangan terjadi. Permen ini sudah ada sejak tahun 2000 lho,- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir.
Bagaimana tanggapan kalian, apakah setuju? (IMR)